Search This Blog

31.8.17

Akreditasi 2018: Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1)



Pendahuluan
 
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi rumah sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1. 

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. 

Pengelompokan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 

Standar dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Pengelompokan berdasarkan fungsi, saat ini paling banyak digunakan di seluruh dunia. Standar dikelompokkan menurut fungsi-fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien; juga dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan terkelola dengan baik. Fungsi-fungsi tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tetapi juga untuk setiap unit, departemen, atau layanan yang ada dalam organisasi rumah sakit tersebut. Lewat proses survei dikumpulkan informasi sejauh mana seluruh organisasi mentaati pedoman yang ditentukan oleh standar. Keputusan pemberian akreditasinya didasarkan pada tingkat kepatuhan terhadap standar di seluruh organisasi rumah sakit yang bersangkutan. Pengelompokan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1) sebagai berikut:

I. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
  • SASARAN 1 : Mengidentifikasi pasien dengan benar
  • SASARAN 2 : Meningkatkan komunikasi yang efektif
  • SASARAN 3 : Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medications)
  • SASARAN 4 : Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar.
  • SASARAN 5 : Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
  • SASARAN 6 : Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh
II. STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PASIEN
  1. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
  2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  3. Asesmen Pasien (AP)
  4. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
  5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  6. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  7. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
III. STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
  1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
  5. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
  6. Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
IV. PROGRAM NASIONAL
  1. Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
  2. Menurukan Angka Kesakitan HIV/AIDS.
  3. Menurukan Angka Kesakitan TB
  4. Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
  5. Pelayanan Geriatri
V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT


Yang Perlu Diketahui Pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit. Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau
(S), atau kombinasinya yang berarti sebagai berikut :
  • (R) =Regulasi, yang dimaksud dengan regulasi adalah dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peraturan Direktur rumah sakit, keputusan Direktur rumah sakit dan atau program.
  • (D) = Dokumen, yang dimaksud dengan dokumen adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya.
  • (O) =Observasi, yang dimaksud dengan observasi adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh surveior.
  • (S) =Simulasi, yang dimaksud dengan simulasi adalah peragaaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior.
  • (W) =Wawancara, yang dimaksud dengan wawancara adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain-lain.
Ada beberapa perubahan nama bab yaitu:
  • Akses Pelayanan dan Kontinuitas (APK) berubah nama menjadi Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
  • Pelayanan Pasien (PP) berubah nama menjadi Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
  • Manajemen Penggunaan Obat (MPO) berubah nama menjadi Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  • Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) berubah nama menjadi Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE), dimana beberapa standar dari Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) standar versi 2012 yang terkait dengan komunikasi, dijadikan satu di Manajemen Komunikasi dan Edukasi ini.
  • Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP) berubah nama menjadi Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  • Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) berubah nama menjadi Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
  • Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) berubah nama menjadi Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
  • Sasaran Milenium Development Goals (SMDGs) berubah nama menjadi Program Nasional dimana terdiri dari:
  1. menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi
  2. menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS
  3. menurunkan angka kesakitan tuberkulosis
  4. pengendalian resistensi antimikroba
  5. pelayanan geriatri 
Ada penambahan standar pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi
1 ini yaitu:
  • Pengendalian Reistensi Antimikroba (PRA)
Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit dan merupakan standar baru di dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini. Standar ini dianggap perlu mengingat Resistensi mikroba terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien.
  • Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Standar Integrasi Pelayanan dalam Pendidikan Klinis di Rumah Sakit (IPKP) merupakan standar baru di Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Standar IPKP ini hanya diberlakukan untuk rumah sakit yang menyelenggarakan proses pendidikan tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Standar ini juga menunjukkan suatu kerangka untuk mencakup pendidikan medis dan pendidikan staf klinis lainnya dengan memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. Kegiatan pendidikan harus masuk dalam kerangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, karena itu rumah sakit wajib mempunyai sistem pengawasan mutu pelayanan dan keselamatan pasien terhadap aktivitas pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
  • Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri
Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Oleh karena itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan download di https://goo.gl/k3PMJE

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.